Wiropoker | Situs wiropoker | Link alternatif wiropoker, Komplotan pemuda pembobol kartu kredit jaringan internasional di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan terendus polisi lantaran hidup bermewah-mewahan. Hal ini mengundang kecurigaan masyarakat sekitar karena para pelaku merupakan pengangguran.
"Berawal dari laporan masyarakat. Awalnya para pelaku memiliki kehidupan hedon saja," kata Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro Bowo Leksono saat berbincang dengan detikcom, Rabu (26/8/2020).
Menurut AKBP Puji, hidup bermewah-mewah tersebut membuat masyarakat melapor ke polisi. Masyarakat sekitar juga curiga karena semua pelaku kerap berkumpul di satu tempat.
"Ya sekarang orang tidak punya pekerjaan tapi hidup mewah-mewah, tidak layak saja, punya mobil, foya-foya, dan bagaimana," beber Puji.
Baca Juga : Tentang Baju Adat Timor Tengah Selatan yang Dipakai Jokowi di Upacara HUT RI
Terkait modus operandi pelaku, para pembobol ini menggunakan puluhan laptop, dekstop, dan handphone. Namun Puji tak sepakat sebutan hacker bagi para pelaku.
"Ya ilegal akses saja, dia mengakses kartu kredit orang, tapi ini kan kita telusuri lagi siapa saja orangnya Wiropoker, yang jelas ada WNA ada WNI," katanya.
Terkait barang bukti laptop, handphone, dan dekstop yang berjumlah 51 orang tersebut, AKBP Puji mengaku akan menelusuri, apakah semuanya hasil kejahatan pelaku atau bukan.
Diberitakan sebelumnya, para pelaku ini sudah resmi menjadi tersangka. Polisi kini menelusuri lebih lanjut hasil kejahatan para oelaku yang diperkirakan berjumlah miliaran rupiah.
Baca Juga : Cerita Multazam yang Tewas Jatuh ke Jurang hingga Bukit Piramid Ditutup
"Itu (uang yang dicuri) bisa dapat diperkirakan miliaran lah, tidak kurang dari Rp 1 M," katanya.
Para pelaku masing-masing bernama Adam Laksana (21), M Juliandi (23), Aswal Saputra (25), Rian Saputra (24), Iqbal (30), M Satria (20), Stevi (30), Syamsul (23), Albi (19), dan Muhammad Syukur (21).
Selanjutnya pelaku bernama Akbar Usama (19), Akhmad Afabdi (24) Rizal (28), Dedi Rahmat (23). Sementara sisanya masih di bawah umur, yakni RA (17), TA (18), AD (15), AR (17), dan SM (16).
"19 orang ini mereka sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan, Selasa (25/8).







0 komentar:
Posting Komentar